Kejari Kampar Bongkar Dugaan Skandal KUR Fiktif Rp72 Miliar di BNI

Kejari-sidik-KUR-Fiktif-BNI.jpg
Kejari Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan KUR fiktif di BNI. (Dok. Kejari Kampar)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menyeret BNI di Kampar memasuki babak baru. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eliksander Siagian bersama timnya. 

Upaya hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana KUR di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI Bangkinang periode 2019 hingga 2023.

Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu, serta kediaman sejumlah pihak yang diduga terlibat, yaitu rumah DP, NS, ARD, dan AZ. 

Seluruh tempat tersebut disebut memiliki keterkaitan erat dengan proses pembuatan dan penggunaan dokumen agunan fiktif yang menjadi bagian dari skema penipuan dalam pengajuan kredit KUR.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting.

"Kami menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. SKT inilah yang dijadikan sebagai agunan kredit KUR di Bank BNI KCP Bangkinang," ujar Jackson Apriyanto Pandiangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Kamis, 16 Oktober 2025.


Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen terkait pembayaran angsuran para debitur yang ternyata dikelola oleh pihak ketiga yang disebut sebagai Tim Pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.

"Seluruh barang bukti akan segera kami sita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Ini penting sebagai bahan pembuktian di hadapan Majelis Hakim nantinya," tambah Jackson.

Kejari Kampar telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni AH sebagai Pimpinan Bank BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024, selanjutnya UB sebagai Penyelia Pemasaran periode 2017–2023.

AP sebagai Analis Kredit Standar periode 2021–2023, kemudian SA sebagai Analis Kredit Standar sejak Maret 2020–2024, dan FP sebagai Asisten Analis Kredit Standar sejak Maret 2021–Agustus 2024.

Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan modus yang sangat sistematis. Mereka mencatut nama sekitar 700 hingga 800 orang debitur fiktif yang sebenarnya tidak pernah mengajukan ataupun menerima dana KUR.

"SKT yang digunakan sebagai agunan ternyata tidak terdaftar di instansi yang berwenang. Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi, diketahui para debitur yang dicatut namanya tidak memiliki objek usaha sama sekali. Ini murni fiktif," jelas Jackson.

Akibat praktik korupsi yang terstruktur ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp72 miliar. 

Dana yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi kerakyatan melalui program KUR justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi pengawal distribusi bantuan kredit pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

"Kami akan menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan dana publik, apalagi dana yang seharusnya membantu pelaku UMKM," pungkasnya.