RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) saat pelaksanaan Apel Kebangsaan pekerja/buruh di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu, 15 Oktober 2025.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak,
Apel Kebangsaan ini menjadi momen penting menyatukan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, pengusaha, hingga perwakilan pekerja dalam satu tekad bersama, mencegah dan menangani PHK tidak prosedural secara adil dan manusiawi.
Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah dinamika sosial ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya kaum pekerja.
"Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menghadapi kesulitan. Satgas ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara kemanusiaan," tegas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menambahkan, tantangan ekonomi global dan dinamika pasar kerja yang fluktuatif telah meningkatkan kerentanan pekerja terhadap PHK sepihak.
"Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu menjadi penyangga keadilan, tempat pekerja bisa mengadukan nasibnya dengan harapan mendapatkan penyelesaian yang adil," jelasnya
Satgas diharapkan mampu menjadi benteng terakhir bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus jembatan komunikasi antara dunia usaha dan tenaga kerja.
"Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita bersama terhadap masa depan para pekerja," tutup Gubernur Riau Abdul Wahid dengan optimis.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa Satgas PHK akan bekerja secara restoratif, dengan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
"Mekanismenya dimulai dari pengaduan pekerja yang merasa di-PHK secara tidak adil. Setelah itu, Satgas akan melakukan assessment terhadap kasus tersebut secara objektif," jelas Irjen Herry.
Lebih lanjut, Lulusan Akpol 1996 itu menyampaikan bahwa jika dalam proses assessment ditemukan bahwa PHK dilakukan tidak sesuai prosedur, maka Satgas akan mendorong langkah pemulihan.
Salah satunya adalah mengupayakan agar pekerja bisa kembali ke posisi semula atau mendapatkan alternatif penempatan melalui program job matching, sesuai dengan keahlian dan latar belakang mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi. Satgas ini juga menjadi wadah koordinasi lintas sektor agar proses PHK tidak dilakukan secara semena-mena dan tetap berada dalam koridor hukum," tegas Jenderal bintang dua itu.
Pembentukan Satgas PHK ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha dan serikat pekerja. Ketua DPP Apindo Riau menyambut positif inisiatif ini, dengan harapan bahwa Satgas dapat menjadi penengah yang adil dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja juga menyampaikan apresiasi, seraya mengingatkan pentingnya keberlanjutan dan ketegasan dalam implementasi kerja Satgas.
Apel Kebangsaan dan peluncuran Satgas PHK ini juga dipandang sebagai bentuk sinergi antarinstansi di Riau dalam merespons situasi ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

