Dinsos Pekanbaru Razia Besar-Besaran, 47 Gelandangan dan Pengemis Terjaring

Dinsos-Pekanbaru-Razia-Besar-Besaran-47-Gelandangan-dan-Pengemis-Terjaring.jpg
Dinsos Kota Pekanbaru menggelar razia terhadap gelandangan dan pengemis, Rabu 15 Oktober 2025. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru menggelar razia skala besar terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah titik strategis, Rabu 15 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri.

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang selama ini meresahkan masyarakat di area publik.

“Dari hasil razia, sebanyak 47 orang terjaring dan langsung dilakukan assessment dengan pendampingan dari Satpol PP,” ujar Zulfahmi.

Menurutnya, hasil assessment akan menjadi dasar penentuan langkah penanganan selanjutnya. Bagi pelanggar dengan kategori ringan, Dinsos akan melakukan pemulangan ke daerah asal. Sementara untuk kasus dengan kategori sedang, penanganan akan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Jika pelanggaran bersifat sedang, akan ditangani bersama oleh Dinsos, Baznas, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta, serta Rumah Sakit Jiwa,” jelasnya.


Zulfahmi menegaskan, bagi gepeng yang kembali tertangkap di lokasi yang sama seperti di persimpangan lampu merah atau tempat umum lainnya, akan diberikan sanksi pembinaan.

“Kalau masih ditemukan kembali di lapangan, kita akan menginapkan mereka di shelter Dinsos Pekanbaru selama tiga hari untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dinsos juga berencana memberikan pelatihan dan bantuan modal bagi gepeng yang memiliki keterampilan agar bisa mandiri secara ekonomi.

“Kalau mereka punya keahlian, kita akan koordinasikan dengan Dinas Koperasi dan dinas terkait lainnya. Bisa saja mereka dibantu modal usaha, tenda, atau kebutuhan untuk UMKM,” tambahnya.

Namun, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau tindak pidana ringan, Dinsos akan menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk pelanggaran berat atau pidana, kami akan libatkan Satpol PP dan kepolisian untuk memprosesnya secara hukum,” tutup Zulfahmi.