Izin Bar HW Livehouse Dicabut, Ditemukan Pelanggaran Berat

HW-Live-House.jpg
HW Live House (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Izin operasional HW Livehouse yang dikelola PT Pekanbaru Sayap Berjaya resmi dicabut berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan  pelanggaran fatal terhadap perizinan yang dikeluarkan, khususnya izin Bar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru tersebut. Hal ini terungkap setelah dilakukan inspeksi lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat, 10 Oktober 2025. Surat rekomendasi bernomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 tersebut segera ditindaklanjuti untuk penertiban.

"Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Roni menjelaskan bahwa tim Dispar Riau bersama DPMPTSP, dan Satpol PP Riau, telah turun ke lokasi, melakukan inspeksi insidental dan membuat berita acara. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan operasional usaha dengan Lampiran Teknis Izin Bar yang telah diterbitkan pada 24 September 2025. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Bar adalah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil.

"Namun, dalam inspeksi, tim kami menemukan indikasi kegiatan yang sudah mengarah ke kategori diskotik, bukan bar. Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam definisi izin bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang sangat jelas," tegas Roni.

Lebih lanjut, Dispar Riau juga menindaklanjuti adanya keluhan dan keresahan dari masyarakat sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02/05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa warga merasa terganggu dengan kegaduhan dan kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas musik dari HW Livehouse.

Dengan dicabutnya Lampiran Teknis Izin Bar, Dispar Riau merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk menindaklanjuti dengan pencabutan total izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Roni berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain di Riau agar patuh pada aturan perizinan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk mendukung investasi dan dunia usaha, namun kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan merusak kepatuhan hukum di sektor pariwisata. Untuk selanjutnya, DPMPTSP akan segera memproses notifikasi pencabutan izin ini," tutup Roni Rakhmat.