Dua Sejoli Peras Pengusaha Sawit Rp1,6 Miliar Lewat VCS

Sejoli-pelaku-pemerasan.jpg
Dua sejoli pelaku pemerasan. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pengusaha sawit di Provinsi Riau inisial MT, diperas Rp1,6 miliar oleh pasangan sejoli lewat video call seks (VCS) pada rentang waktu Agustus 2023-2025.

Kedua pasangan tersebut Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), telah ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

"Tim Siber Polda Riau (Tim Radar-red) melakukan analisa akun media sosial pelaku, lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pelaku dan korban sudah saling mengenal di dunia malam sejak sekitar 2019, lalu berkomunikasi melalui DM Instagram dan WhatsApp.

"Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan menawarkan pembayaran sebesar Rp 1.000.000 agar Sisilia mau melakukan video call seks," jelasnya.


Saat VCS berlangsung, Sisilia diduga melakukan tangkapan layar (screenshot). Kemudian melalui upaya intimidasi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke teman-teman atau istri korban jika korban tidak memenuhi tuntutan uang.

Korban yang ketakutan akhirnya mengirim Rp10 juta di awal ke rekening BCA milik M Rafi yang disediakan tersangka Zek melalui agen BRI link di Aliantan, Rohul.

"Namun, pengancaman dan tuntutan uang terus berlanjut selama dua tahun (Agustus 2023 hingga Agustus 2025), hingga total permintaan dan pengiriman mencapai Rp1,6," jelasnya.

Barang bukti yang disita Polisi, satu kendaraan Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BM-1473-OI, selanjutnya satu Unit Mobil Merk Honda Brio warna putih dengan Nomor polisi BM 1779 XW.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nomor Polisi BM 3979 ZAZ. Satu buah kalung emas sebesar 10 gram.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.," pungkasnya.