RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ratusan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, Rabu pagi, 8 Oktober 2025.
Aksi ini digelar untuk menuntut hak atas lahan seluas 49 hektar di kawasan Arifin Ahmad, yang diduga di PK oleh BPN dan kini dikuasai oleh PT HM Sampoerna.
"Kami menuntut hak atas tanah milik H. Masrul yang di PK oleh BPN dengan semena-mena. Padahal lahan itu ada sertifikatnya secara legal," ujar Perwakilan Keluarga H. Masrul, Hendra Zainal dalam orasinya.
Ia menjelaskan, warga sangat menyayangkan betapa bobroknya sistem dalam BPN, hingga warga yang memiliki kekuatan hukum atas lahannya, dapat dikalahkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan mafia tanah.
Pihaknya menduga, ada praktik gratifikasi di antara oknum BPN dan PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan tersebut. Pihaknya juga menduga bahwa gratifikasi itu dilakukan oleh oknum BPN Kota Pekanbaru, yakni mantan Kepala BPN Kota Pekanbaru Doni dan sejumlah jajarannya.
Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni Cs atas dugaan menerima gratifikasi dari PT HM Sampoerna.
"Tanah kita seluas 49 hektar di kawasan Arifin Ahmad itu berkekuatan hukum, kita punya berkas-berkas legal, sertifikatnya. Tetapi, sekarang tanah itu justru bersengketa karena BPN melakukan PK atas tanah tersebut. Kita menduga ada gratifikasi disini yang juga melibatkan PT HM Sampoerna," jelasnya.
Sementara itu, orator aksi lainnya menuntut agar BPN Kota Pekanbaru segera dievaluasi dan oknum-oknum yang melakukan gratifikasi segera ditindak dengan hukum yang tegas.

