RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Muji Nurohman menegaskan instansinya bersih dari gratifikasi dan mafia tanah, seperti yang dituduhkan oleh ratusan warga saat menggelar aksi damai di Kantor BPN Kota Pekanbaru, Rabu, 8 Oktober 2025.
"Kami sudah klarifikasi kepada yang dituduhkan, dan itu tidak benar. Semua kami proses sesuai dengan aturannya. Saya tegaskan, BPN melakukan proses pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait hasil putusan MA atas tanah seluas 49 hektar yang disengketakan, ia mengatakan BPN tidak dapat mengintervensi putusan tersebut.
"Kami tidak bisa mengintervensi putusan MA yang sudah ada. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, kami persilahkan agar melakukan langkah hukum kepada instansi tersebut," jelasnya.
Terkait BPN Kota Pekanbaru melakukan PK atas lahan yang dimaksud, ia menjelaskan itu adalah upaya BPN untuk mempertahankan produk.
"BPN melakukan PK untuk mempertahankan produk. Mempertahankan produk itu maksudnya, dalam sidang MA, kami menyampaikan data-data yang dibutuhkan, seperti lokasi, luas dan sebagainya. Terkait bagaimana putusan sidang tersebut, itu adalah wewenang MA sepenuhnya," tegasnya.
Selanjutnya, BPN Kota Pekanbaru menurutnya akan menunggu upaya hukum lebih lanjut dari keluarga H. Masrul atas sengketa lahan tersebut.
"Kami siap dan kami menunggu jika memang tanah itu akan diproses lebih lanjut, apabila pihak warga akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Kami akan menunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, Rabu pagi, 8 Oktober 2025. Aksi ini digelar untuk menuntut hak atas lahan seluas 49 hektar di kawasan Arifin Ahmad, yang diduga di PK oleh BPN dan kini dikuasai oleh PT HM Sampoerna.
"Kami menuntut hak atas tanah milik H. Masrul yang di PK oleh BPN dengan semena-mena. Padahal lahan itu ada sertifikatnya secara legal," ujar Perwakilan Keluarga H. Masrul, Hendra Zainal dalam orasinya.
Ia menjelaskan, warga sangat menyayangkan betapa bobroknya sistem dalam BPN, hingga warga yang memiliki kekuatan hukum atas lahannya, dapat dikalahkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan mafia tanah.
Pihaknya menduga, ada praktik gratifikasi di antara oknum BPN dan PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan tersebut. Pihaknya juga menduga bahwa gratifikasi itu dilakukan oleh oknum BPN Kota Pekanbaru, yakni mantan Kepala BPN Kota Pekanbaru Doni dan sejumlah jajarannya.
Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni Cs atas dugaan menerima gratifikasi dari PT HM Sampoerna.
"Tanah kita seluas 49 hektar di kawasan Arifin Ahmad itu berkekuatan hukum, kita punya berkas-berkas legal, sertifikatnya. Tetapi, sekarang tanah itu justru bersengketa karena BPN melakukan PK atas tanah tersebut. Kita menduga ada gratifikasi disini yang juga melibatkan PT HM Sampoerna," jelasnya.
Sementara itu, orator aksi lainnya menuntut agar BPN Kota Pekanbaru segera dievaluasi dan oknum-oknum yang melakukan gratifikasi segera ditindak dengan hukum yang tegas.

