UIR Tegaskan Tudingan Tidak Menggaji dan Pecat Dosen lewat WhatsApp Tidak Benar

rektorat-uir.jpg
Gedung Rektorat UIR (olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) angkat bicara terhadap tudingan yang telah beredar di sejumlah media tentang status kepegawaian mantan dosennya, Fat Haryanto Lisda pada kurun waktu Agustus–September 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Promosi UIR, Assoc. Prof. Dr. Harry Setiawan, M.I.Kom melalui pernyataan tertulis, 7 Oktober 2025.

“Melalui siaran pers ini, Universitas Islam Riau secara resmi memberikan pernyataan terkait Hoax dan Berita Palsu yang dilaporkan oleh Mantan Dosen Universitas Islam Riau, Sdr. Fat Haryanto Lisda pada kurun waktu Agustus – September 2025,” tuturnya.

Harry mengungkapkan, Fat Haryanto Lisda sudah berstatus sebagai mantan dosen sejak diterbitkannya SK No. 38/Kpts/YLPI-IX/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau di Pekanbaru. 

“Fat Haryanto Lisda tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai Dosen pada Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Riau dalam kurun 2017–2022 (5 Tahun),” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Fat Haryanto tidak memiliki aktivitas tridarma perguruan tinggi. Seperti hadir di kampus untuk mengajar, tidak memiliki rekam jejak karya ilmiah dan aktivitas Pengabdian Kepada Masyarakat yang berafiliasi dengan UIR.

Terkait tuduhan Fat Haryanto yang mengaku tidak menerima gaji, Harry menegaskan bahwa hal itu merupakan informasi hoaks.

“Dalam kurun masa kerja (2017 – 2022), ybs tetap menerima gaji yang dikirimkan ke rekening pribadi, jadi Hoax apabila ybs menyampaikan ke hadapan publik melalui media bahwa TIDAK PERNAH MENERIMA GAJI (Nol Rupiah),” demikian disebutkan.


Harry menambahkan, meskipun Fat Haryanto tidak memiliki kinerja akademik, universitas tetap memenuhi kewajiban keuangan. Selain itu, nama Fat Haryanto Lisda disebut telah dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sejak 15 November 2022. 

“Selanjutnya, merujuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama Sdr. Fat Haryanto Lisda sudah diajukan untuk dicabut, terkonfirmasi melalui sistem PDDIKTI pada tanggal 15 November 2022, nama ybs sudah tidak terdaftar sebagai dosen program studi kriminologi, FISIPOL UIR.”

Tentang laporan Fat Haryanto ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Harry menjelaskan bahwa pihak UIR telah memenuhi panggilan Disnaker Prov Riau pada Tanggal 28 Agustus 2025 serta memberikan bukti-bukti dan lampiran terkait laporan Fat Haryanto Lisda.

“UIR tunduk dan patuh pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan bersedia menyelesaikan kompensasi sesuai amanah kedua undang-undang tersebut.”

Harry menambahkan, UIR memilih penyelesaian secara damai dan mengutamakan untuk tunduk dan patuh pada Regulasi yang berlaku di Indonesia dibanding meneruskan sengketa ini pada tingkat yang lebih tinggi karena tentunya akan merugikan Fat Haryanto Lisda.

UIR juga menunggu niat baik Fat Haryanto Lisda untuk menyampaikan permohonan maaf dan koreksi pemberitaan yang dinilai menyesatkan. 

“Tentunya, UIR menunggu niat baik Sdr. Fat Haryanto Lisda untuk mengemukakan permohonan maaf dan koreksi pemberitaan yang sudah terlanjur ia sebarkan di beberapa media melalui Siaran Pers dan Rekaman Video permintaan maaf yang dipublikasikan melalui kanal media dan sosial media yang dapat diketahui publik secara luas.”

UIR menilai sedikitnya terdapat empat pemberitaan yang perlu dikoreksi, yakni:

  1. Klaim tidak menerima gaji (nol rupiah).

  2. Tuduhan penyalahgunaan data pribadi.

  3. Pemberhentian hanya lewat pesan WhatsApp.

  4. Tuntutan pembayaran upah penuh meski tidak ada bukti kinerja.

UIR juga mengingatkan media agar menjaga prinsip kerja jurnalistik dan menghimbau untuk dapat menggunakan fungsi jurnalistiknya dengan cover both side melalui konfirmasi dan statement dari spokesperson resmi demi menghindari penyebaran hoaks dan fake news di Masyarakat.