RIAU ONLINE, SIAK - Aliansi warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, mendesak Camat Dayun untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penghulu Suka Mulya, Aminur Setiadi.
Kepada Camat Wahyudi yang turut hadir saat audiensi transparansi penggunaan dana desa di aula kantor Kampung Suka Mulya. Dengan tegas warga meminta camat profesional mengusut dugaan korupsi tersebut.
Desakan ini muncul setelah warga menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana Kampung yang dinilai tidak transparan, tidak terealisasi dan sifat arogansi penghulu.
Seorang warga, M Nur Hopy, menyebutkan bahwa warga banyak sekali menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana Kampung, seperti pengerasan jalan tahun anggaran 2024 sebesar Rp30 juta.
"Pengerasan jalan tidak terealisasi, SPJ dibuat dengan dokumentasi pengerasan jalan tahun 2023. Lebih parahnya lagi uang tersebut di simpan oleh Penghulu dengan alasan Bendahara tidak berani menyimpan," Ucap M Nur Hopy. Sabtu
Tidak hanya itu warga juga menyoroti dugaan korupsi penghulu kampung yaitu terkait ternak sapi, pengadaan ikan lele, penjualan bebek, PAK, dana pemuda, karang taruna, Linmas, Irmas. Jika di total seluruhnya bisa mencapai ratusan juta.
Lanjut, M Nur Hopy, anggaran Pemuda dan Karang Taruna kita ketahui selama lima tahun terakhir selalu cair dan uang tersebut diketahui di simpan oleh Penghulu.
"Kalau pertahun cair 20 juta, selama lima tahun berarti 100 juta. Kemana uang itu? Bahkan ketika pemuda minta alat olahraga yang harganya Rp200 ribu di bilang enggak ada uang," kata M Nur.
Warga menilai, dugaan penyimpangan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepercayaan seluruh warga kepada Penghulu terkait pengelolaan dana Kampung.
Menanggapi hal tersebut, Camat Dayun, Wahyudi, akan menindaklanjuti keluhan warga Suka Mulya terkait dugaan korupsi penghulu Kampung Aminur Setiadi.
“Kami akan pelajari dulu laporan dan bukti dari Bapekam, jika ditemukan indikasi kuat, tentu akan diteruskan ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Camat juga meminta masyarakat untuk tetap menempuh jalur resmi dan menyerahkan bukti pendukung agar proses penyelidikan bisa berjalan sesuai aturan.
“Semua harus dibuktikan secara administrasi,” tambahnya.

