Narkoba Hingga Asusila Warnai Kasus Oknum Polisi di September

Kejati-Terima-SPDP-Perkara-Bripka-Alex-Sander-Oknum-Polisi-Pengendali-Narkoba.jpg
Bripka Alex Sander (kiri) diduga terlibat peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua anggota kepolisian di Polda Riau dan Polres jajaran menuai sorotan setelah diduga adanya perbuatan melawan hukum dilakukan di awal dan akhir bulan September. 

Kedua anggota kepolisian tersebut diketahui berdinas di Polda Riau, Bripka Alex Sander dan Polres Rokan Hulu, Iptu Lof Lasri Nosa. 

Keduanya memiliki kasus berbeda dimana Bripka Alex Sander diduga terlibat dalam peredaran narkoba, sedangkan Iptu Lof Lasri Nosa diduga selingkuh dengan istri anggota Lantas. 

Berikut RIAU ONLINE merangkum dua anggota polisi terlibat kasus di Bulan September, Jumat, 3 September 2025.

1. Bripka Alex Sander 

Oknum anggota Polda Riau, Bripka AS diduga terlibat peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu. Bripka Alex ditangkap di sebuah Rumah makan di Pekanbaru awal September 2025 saat Operasi Anti Narkotika (Antik) di Kota Dumai, Rabu, 10 September 2025 lalu.

Pada operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial MR, AY, AP, dan AS. Di antara keempat tersangka itu, AS adalah seorang polisi aktif dan bertugas di Ditsamapta Polda Riau.

"Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Dia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, kepada awak media, Sabtu, 20 September 2025.

Kombes Anom juga menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim memperoleh informasi mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka beserta barang bukti di lokasi. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada MR, yang mengaku mendapatkan sabu dari AS. 


"Setelah MR ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada Bripka AS," jelas Anom.

Selanjutnya, tim bergerak dan menangkap AS di salah satu rumah makan di Pekanbaru. Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Penangkapan ini juga merupakan tindakan tegas kami, terhadap personel yang kedapatan terlibat kasus narkoba. Ini sudah diperingatkan secara terus menerus,” tegas Anom.

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk aparat kepolisian. Keterlibatan Brigadir Alex Sander menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. 

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Anom.

2. Iptu Lof Lasri Nosa 

Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Rokan Hulu (Rohul), LLN terciduk selingkuh dengan Bhayangkari di Asrama di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul, Riau.

Polisi berpangkat Iptu itu, selingkuh dengan istri polisi lainnya berinisial R. R adalah istri sah dari YSF yang bertugas di Satlantas Polres Rohul.

Saat ini, Propam Polres Rohul tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Iptu LLN. Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra mengatakan Iptu LLN diamankan oleh anggota polisi lainnya dan bukan warga.

"Yang bersangkutan (Iptu LLN-red) diamankan anggota Polri, bukan warga," jelas AKBP Emil, Selasa, 30 September 2025.

Mantan Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu juga mengatakan kalau Iptu LLN akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Iptu LLN dan RA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak asusila tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

"SPDP masuk tanggal 29 September. Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, Kamis, 2 Oktober 2025. 

SPDP tersebut diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul. Menindaklanjuti hal itu, Rendi mengatakan kalau pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Hal ini tertuang dalam administrasi kejaksaan berupa P-16.

"Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya," pungkas Rendi.

Berdasarkan informasi, Iptu LLN diketahui menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Kapolsek Tandun dan saat masih berpangkat Ipda, LLN bertugas sebagai Kanit Patroli Lantas Satlantas Polres Rohul.