RIAU ONLINE, PEKANBARU — Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Bangau, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa 30 September 2025 malam.
Menurut Andry, aksi pengoplosan gas elpiji ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi.
“Kami sangat apresiasi Ditreskrimsus Polda Riau yang berhasil menggerebek praktik pengoplosan gas. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat kecil, karena elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Selain itu, praktik ini juga berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan,” kata Andry, Kamis 2 Oktober 2025.
Andry juga mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan distribusi gas elpiji subsidi. Ia menilai langkah ini penting agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
“Kami mendorong Pemko melalui Disperindag agar memastikan distribusi gas 3 kilogram benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai bocor ke pihak yang tidak berhak, apalagi sampai dioplos. Pengawasan di tingkat agen dan pangkalan harus diperketat,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Andry menekankan agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat sistem distribusi hingga ke tingkat pangkalan. Ia juga menyarankan agar Pemko membuka akses pengaduan masyarakat. Menurutnya, sinergi lintas instansi mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Pertamina sangat dibutuhkan.
“Pengawasan berlapis perlu dilakukan agar distribusi elpiji bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran, sekaligus menutup ruang bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dari kelangkaan,” tutupnya.

