DPRD Riau Kawal Konflik Lahan Koperasi Koposan dan KNES

DPRD-Riau-Kawal-Konflik-Lahan-Koperasi-Koposan-dan-KNES.jpg
Hearing bersama Anggota Koperasi Koposan di Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu, 1 Oktober 2025. (Winda Turnip/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Raja Jaya Dinata mengatakan pihaknya akan melakukan pengawalan terkait konflik antara Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan) dengan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Hal itu ia sampaikan usai melakukan hearing bersama Anggota Koperasi Koposan, yang mengadukan tentang hak pengelolaan lahan para anggota koperasi yang ditahan oleh Koperasi KNES, di Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu, 1 Oktober 2025.

"Kami menggelar hearing hari ini dengan Koperasi Koposan. Dimana masyarakat mengadukan bahwa lahan yang sudah mereka miliki sertifikatnya, tidak dapat mereka kelola karena dihadang oleh pihak KNES,” ujarnya. 

“Selama hampir 6 tahun ini juga, masyarakat yang menjadi anggota KNES itu, ada yang mendapatkan haknya atas pengelolaan lahan TORA, tetapi tidak sesuai, ada pula yang tidak dapat sama sekali," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil Koperasi KNES untuk mendapatkan informasi yang seimbang. Sehingga DPRD Provinsi Riau dapat mengeluarkan rekomendasi yang tepat dan adil bagi kedua pihak. 


"Saat ini kita belum tahu apa alasan dari pihak KNES, dalam waktu dekat akan kita panggil. Masalah ini pasti akan kita kawal dan kita perjuangkan hak-hak masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, seorang perwakilan dari Anggota Koperasi Koposan Datuk Paduko Raja Doni Iskandar mengatakan pihaknya sangat berharap agar DPRD Riau benar-benar mengawal para anggota yang mengadukan haknya.

Ia menjelaskan, para anggota Koposan yang memiliki konflik lahan dengan KNES, sebelumnya adalah anggota dari Koperasi KNES. Namun, setelah mereka keluar dari keanggotaan dan bergabung dengan Koperasi Koposan, mereka tidak bisa mengelola lahan TORA yang sertifikatnya telah mereka miliki secara sah.

"Alasannya karena SK Bupati, sehingga kami tidak bisa mengelola lahan itu. Tapi kami juga sedang mencari tahu SK yang mana," jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa selama 3 tahun belakangan, para anggota yang mendaftarkan sertifikat lahan di KNES tidak mendapatkan hak atas hasil pengelolaan lahan tersebut. 

"Ada sekitar 200 orang lebih yang tidak menerima. Ada yang menerima tetapi hasilnya tidak sesuai," pungkasnya.