RIAU ONLINE, PEKANBARU – Unit Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda berinisial GJH (22) di kawasan Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, pada Kamis, 25 September 2025.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban, Fahri Yaned (24), seorang mahasiswa asal Pekanbaru. Dalam laporannya, korban mengaku telah merentalkan satu unit PlayStation 4 seri Fate kapasitas 1 TB kepada tersangka dengan tarif Rp150 ribu per hari untuk jangka waktu sepuluh hari.
Namun setelah masa rental berakhir, korban tidak lagi bisa menghubungi tersangka. Komunikasi terputus dan barang tidak dikembalikan.
Kompol Bery menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2021.
“Pelaku mendapatkan seragam Polri itu dibeli di toko online, selain menggelapkan konsol game, pelaku juga melakukan penipuan ke beberapa wanita berdasarkan hasil penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, 30 September 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu kotak PS4 dan sebuah kwitansi pembelian PS4.
Hasil pemeriksaan menetapkan GJH sebagai tersangka. Saat ini, ia telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Langkah yang kami lakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan terhadap tersangka. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Kompol Bery.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.

