Istri Dibakar Suami di Inhu Akhirnya Meninggal Usai 13 Hari Melawan Luka Bakar

Korban-pembakaran-suami.jpg
Sundrilawati (44), korban pembakaran oleh suaminya meninggal dunia, Senin, 29 September 2025. (Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berujung duka. Sundrilawati (44), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya, akhirnya meninggal dunia.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru,  setelah hampir dua pekan berjuang melawan luka bakar serius yang dideritanya.

Sebelumnya, Sundrilawati sempat menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit sejak kejadian pada Selasa, 16 September 2025 itu.

Luka bakar parah di wajah, punggung, tangan, dada, dan paha membuat kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian korban.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," ujar Aiptu Misran, Selasa, 30 September 2025.

Misran juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami akan pastikan proses hukum berjalan dengan adil," tegasnya.


Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menjerat tersangka M. Rafi’i dengan pasal berlapis. 

Ia didakwa dengan Pasal 44 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang diperkuat dengan Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

"Kami akan memastikan tersangka diproses secara hukum dan diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. 

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Peranap/Polres Inhu/Polda Riau, korban diduga disiram bahan bakar pertalite dan kemudian dibakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), warga Desa Gumanti.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu sontak menggegerkan warga sekitar. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Peranap. 

Namun karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, lalu ke RS Awal Bros Pekanbaru, dan terakhir ke RSUD Arifin Ahmad.

Meski berbagai upaya medis telah dilakukan, luka bakar yang diderita korban terlalu parah, hingga akhirnya ia mengembuskan napas terakhir setelah 13 hari menjalani perawatan.

Pihak keluarga korban segera melakukan persiapan untuk memulangkan jenazah ke kampung halaman. Rencananya, Sundrilawati akan dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.