Komnas HAM Bela Warga yang Bermukim di Kawasan Hutan Tesso Nilo

Komisioner-KOmnas-HAM-Anis.jpg
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (ANTARA/HO-Komnas HAM)

RIAU ONLINE - Konflik antara perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dan hak-hak warga yang telah bermukim lama di Taman Nasional Tesso Nilo kembali mencuat.

Komnas HAM menyatakan bahwa upaya relokasi atau penertiban warga yang telah menetap selama puluhan tahun berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memastikan akan terus mendampingi warga yang akan direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

"Masyarakat itu sudah tinggal lama di sana, satgas itu bukan untuk menertibkan masyarakat. Masyarakat sudah tinggal di sana lama," kata Anis, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 29 September 2025.

Anis menyebut, rencana relokasi oleh Satgas PKH yang terdiri dari TNI-Polri ini akan menimbulkan potensi pelanggaran HAM. 

"Tadi (saat RDP dengan Komisi XIII) saya sampaikan ada hak anak, hak rasa aman, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, hak atas tempat tinggal layak," ujarnya.

Anis juga menyinggung pemukiman warga yang sudah berdiri di Kawasan yang akan ditertibkan. Bahkan di kawasan berdiri juga sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. 


Jika tetap ditertibkan atau relokasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar HAM, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia. 

Komnas HAM juga menyoroti bahwa masyarakat setempat telah menggantungkan kehidupannya dari kebun sawit, belum lagi dengan kegiatan sosial yang sudah terbentuk di kawasan tersebut. 

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan pandangan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo awalnya punya 81.793 hektare pada 2014 lalu. Namun kini, luasnya hanya tersisa 12.561 hektare, pada Akhir Agustus 2025.

Kawasan perlindungan gajah itu terus menyusut, dan sekitar 69 ribu hektare lahan tergerus. 

PKH juga menyebut, ada 5 ribu warga yang punya KTP di Tesso Nilo. Selain itu, mereka juga punya SHM. 

Setidaknya, menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, ada 1.758 SHM yang ada di situ, dan Satgas PKH telah mencabut 400 SHM. 

Mengenai data PKH tersebut, Anis berpendapat bahwa hal tersebut tak bisa dijadikan dasar untuk menggusur atau merelokasi warga dari sana. 

"Ya, pemerintah itu apa ya? Enggak boleh jadikan alasan untuk menempati tanah yang sudah ditempati lama oleh masyarakat gitu. Soal KTP ganda, yang terbitkan KTP siapa? Enggak usah cari-cari alasan untuk justifikasi dan menggusur, gitu aja kan," kata Anis. 

Komnas HAM menjelaskan, ada pembiaran negara yang menyebabkan mereka bisa bermukim di sana.  

"Meskipun masyarakat tidak memiliki kepastian hukum dan nurial untuk tinggal dan hidup pada kawasan tersebut, pembiaran yang dilakukan negara secara terus-menerus menjadi faktor yang mendorong adanya warga yang telah bertempat tinggal dan berkehidupan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," papar Anis.