Kelab Malam Heaven Two Tak Kantongi Izin, Disegel Satpol PP Pekanbaru

Kasatpol-pp-pekanbaru-yuliarso.jpg
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two atau H2 di Jalan HR Soebrantas, Minggu 28 September 2025 sore.

Tindakan tegas ini diambil setelah pihak manajemen H2 kedapatan tidak mengantongi izin operasional bar dan kelab malam.

“Salah satu hiburan malam ini belum memiliki izin bar dan kelab malam. Mereka hanya memiliki izin restoran dan KTV,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso.

Selain persoalan perizinan, penyegelan juga dilakukan karena manajemen H2 dianggap melanggar kesepakatan pembatalan acara perayaan anniversary.


Dalam surat pernyataan bertanggal 27 September 2025, Branch Manager Heaven Two, Roma Dony, sebelumnya telah menyatakan bersedia membatalkan acara dengan bintang tamu DJ Panda.

Namun, pada malam harinya warga mengeluhkan suara bising dari kelab malam tersebut. Even yang menghadirkan DJ Panda tetap berlangsung sehingga memicu protes masyarakat sekitar.

“Hasil mediasi, pihak H2 akhirnya berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB. Warga yang sempat mendatangi lokasi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap Yuliarso.

Ia menegaskan perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penyegelan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini juga menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha hiburan malam lainnya agar taat aturan,” tegasnya.