RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti, total gaji dan tunjangan Anggota DPRD Provinsi Riau mencapai Rp58,5 miliar di tahun anggaran 2025. Ditambah, bonus uang operasional untuk pimpinan DPRD Provinsi Riau sebesar Rp676,8 juta.
Manager Advokasi dan Riset Fitra Riau Sartika Dewi mengatakan, besarnya belanja gaji dan tunjangan anggota dewan tersebut tidak sejalan dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.
Dimana, saat ini masih banyak persoalan mendesak seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan layanan publik dasar, DPRD justru menerima alokasi yang sangat besar tanpa keterkaitan jelas dengan kinerja.
"Alokasi ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran. DPRD seharusnya menjadi teladan efisiensi, bukan justru menambah beban fiskal daerah," ujarnya.
Sebagaimana uraian dalam anggaran 2025 mencatat Gaji dan Tunjangan Rp58,527,389,760, uang representasi gaji dan tunjangan PPh Rp2,124,300,000, tunjangan keluarga Rp693,702,000, tunjangan jabatan Rp2,993,235,000.
Selanjutnya tunjangan alat kelengkapan dewan Rp304,500,000, tunjangan komunikasi 16,380,000,000, tunjangan reses 4,095,000,000, tunjangan kesehatan dan kematian 245,858,760.
Berikutnya tunjangan perumahan Rp16,836,000,000, tunjangan transportasi Rp14,707,344,000, Jasa Pengabdian Rp147,450,000, Dana Operasional Pimpinan DPRD Rp676,800,000 sehingga Total 59,204,189,760 dibagi 65 anggota DPRD Riau.
Sehingga total jika dibagikan setiap anggota DPRD perbulannya menerima Rp70 jutaan setiap bulannya, di luar uang Dinas Luar.
FITRA Riau menilai, pemberian tunjangan dan uang operasional DPRD minim akuntabilitas serta tidak berbasis kinerja, publik sulit melihat hasil kerja DPRD yang sepadan dengan besarnya fasilitas yang diterima. Padahal, APBD harus dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Dalam rangka menghemat anggaran daerah, Fitra Riau merekomendasikan agar dilakukan rasionalisasi belanja pegawai politik, dengan memangkas atau menahan kenaikan tunjangan DPRD, lalu mengalihkan anggaran untuk sektor publik prioritas.
"Kemudian pemberian tunjangan berbasis pada kinerja DPRD melalui mekanisme performance-based budget," jelasnya.
Dapat juga dilakukan Refocusing anggaran—menurunkan belanja birokrasi dan memperkuat belanja langsung untuk rakyat.
"APBD Perubahan 2025 harus dijadikan momentum untuk memperbaiki prioritas belanja daerah. Kesejahteraan rakyat harus menjadi orientasi utama, bukan kepentingan elite politik," pungkasnya.

