RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun sebagai saksi dugaan korupsi SPPD fiktif yang merugikan negara Rp195,9 miliar.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru itu diperiksa di Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Kamis, 25 September 2025 lalu.
Pemeriksaan Muflihun dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. “Ya (benar diperiksa),” ujar Kombes Ade, Jumat, 26 September 2025.
Ade bilang, Muflihun menjalani pemeriksaan saksi tambahan dan ditanyai soal penetapan tersangka kasus ini. Namun, Ade belum mau membeberkan terkait pemeriksaan itu secara rinci.
"Nanti diinfokan," singkatnya.
Sebelumnya Kombes Ade mengatakan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka pada hari Kamis, 24 Juni 2025 di Mapolda Riau dan akan diumumkan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Namun hingga kini, Polda Riau tak kunjung mengumumkan tersangkanya di balik perkara ini. Mereka hanya menyebut inisial M yang membuat publik mengarah pada nama Muflihun.
Sementara itu, Muflihun menegaskan bahwa penyebutan inisial M merupakan dikriminalisasi terhadap dirinya Bahkan jauh sebelum itu, tepatnya saat Pilkada serentak, ia menilai Polda Riau sudah lebih dulu mendiskriminalisasi dirinya.
Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf secara tegas membantah keterlibatan kliennya. Menurutnya, penyebutan inisial "M" yang dikaitkan secara langsung kepada Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.
"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka".
"Namun, penyebutan inisial ‘M’ oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," tegas Ahmad Yusuf, Kamis, 19 Juni 2025.

