Rugikan Negara Rp3 Miliar, Mantan Kades Indra Sakti Segera Disidang

Pelimpahan-berkas-perkara-di-PN2.jpg
Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi mantan Kades Indra Sakti, Misdi, ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. (Dok. Kejari Kampar)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Kepala Desa (Kades) Indra Sakti periode 2017–2023 Kabupaten Kampar, Misdi akan segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi tanah transmigrasi.

Misdi didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan status tanah restan di kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, ditaksir mencapai Rp3 miliar.

"Berkas perkara atas nama tersangka M (Misdi, red) telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Jackson, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim juga sudah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jumat, 26 September 2025.

"Sidang perdana dijadwalkan besok pagi. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU," tegas Jackson.

Saat ini, Misdi masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Namun, menurut pihak Kejaksaan, setelah sidang perdana, terdakwa akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.

"Setelah sidang perdana, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Rutan Pekanbaru," jelasnya.


Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap penerbitan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Sempadan Tanah yang ditandatangani oleh Misdi.

Padahal, lahan yang dimaksud merupakan bagian dari aset negara yang berada dalam kawasan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Lokasi ini merupakan bagian dari program transmigrasi tahun 1989–1990 dengan skema PIR Trans yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum dan kas desa.

Namun, oleh Misdi, tanah tersebut dialihkan dan dijual secara ilegal kepada sejumlah pihak. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tanah yang dialihkan mencapai lebih dari 40 hektare, membuat pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kehilangan kendali atas aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik.

"Modusnya adalah dengan menerbitkan SKT dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan, padahal jelas tanah itu adalah milik negara," terang Jackson.

Tak hanya itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat-surat tersebut. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas “pengurusan” tanah negara yang dialihkan secara tidak sah.

"Ada dugaan kuat bahwa tersangka menerima sejumlah uang dari penerima SKT. Ini sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk aliran dana dan penerima lainnya," tambahnya.

Misdi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025, dan hanya tiga hari kemudian langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kampar.

Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses penyidikan.

Perhitungan kerugian negara akibat perbuatan Misdi mengacu pada hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kampar, yang menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat alih fungsi dan penjualan tanah tersebut mencapai Rp3 miliar.

"Nilai kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat. Tapi bisa berkembang dalam persidangan, tergantung pembuktian lebih lanjut," pungkasnya.