RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia.
Menyikapi situasi ini, FKBI secara tegas meminta pemerintah untuk segera melakukan moratorium pelaksanaan Program MBG hingga ada perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaannya.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa insiden yang terjadi bukan sekadar kecelakaan operasional, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan konsumen anak dalam program nasional.
“Sejak awal 2025, lebih dari 4.000 siswa mengalami gejala keracunan. Temuan adanya bakteri E. coli pada beberapa sampel makanan MBG memperlihatkan lemahnya pengawasan dan standar keamanan pangan,” ujar Tulus dalam siaran pers, Senin, 22 September 2025.
Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini mewakili negara dan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 19 September lalu. Namun FKBI menilai, permintaan maaf tidak cukup.
“Permintaan maaf tidak boleh menjadi akhir dari tanggung jawab negara. Diperlukan langkah konkret, sistemik, dan partisipatif agar tragedi ini tidak terulang kembali,” tegas Tulus.
Temuan Kegagalan Sistemik oleh FKBI
-
FKBI mengungkap sejumlah temuan yang mengindikasikan kegagalan sistemik dalam pelaksanaan Program MBG, di antaranya:
-
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah tidak memenuhi standar kebersihan minimum.
-
Penyiapan makanan dilakukan di lantai, tanpa alat penangkal serangga, dengan waktu distribusi yang terlalu panjang.
-
Tidak ada transparansi publik terkait vendor penyedia makanan, hasil audit dapur, atau uji laboratorium. FKBI bahkan menduga ada 5.000 dapur fiktif yang tercatat dalam program.
-
Mekanisme pelaporan insiden tidak terstruktur dan tidak melibatkan komunitas sekolah.
Pelanggaran Hak Konsumen Anak
Yang paling disoroti FKBI adalah pelanggaran terhadap hak anak sebagai konsumen rentan. Anak-anak tidak mendapatkan jaminan keamanan, informasi, dan kompensasi atas kerugian yang dialami.
“Tidak ada skema ganti rugi atau dukungan psikososial bagi para korban. Ini adalah pelanggaran hak dasar anak yang sangat serius,” ujar Tulus.
Untuk mencegah tragedi serupa, FKBI mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
-
Audit Publik & Publikasi Vendor MBG: Seluruh penyedia makanan MBG harus diaudit secara independen dan hasilnya diumumkan ke publik.
-
Skema Ganti Rugi & Pemulihan Korban: Pemerintah wajib memberikan kompensasi medis, psikologis, dan hukum kepada siswa terdampak dan keluarganya.
-
Reformasi Tata Kelola Program MBG: Libatkan komunitas sekolah, organisasi orang tua, dan lembaga perlindungan anak dalam pengawasan.
-
Sistem Pelaporan Berbasis Komunitas & Early Warning System: Untuk mendeteksi dini dan merespons cepat insiden.
-
Evaluasi Model Distribusi & SOP Terbuka: Pertimbangkan desentralisasi penyediaan makanan atau pemberian dana langsung kepada orang tua.
FKBI menegaskan, jika tidak ada pembenahan menyeluruh, maka pelaksanaan program MBG justru berpotensi menjadi ancaman bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak Indonesia yang seharusnya dilindungi oleh negara.

