RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bripka Alex Sander (AS), seorang oknum anggota Polda Riau, kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap, karena diduga terlibat dalam peredaran 1 kilogram sabu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, berinisial MR, AY, dan AP.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk tindakan tegas kepolisian terhadap personel yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
"Bripka AS saat ini sudah kami amankan. Dia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu," ujar Kombes Anom di Pekanbaru, Sabtu, 20 September 2025.
Penangkapan ini bukan kali pertama Bripka Alex Sander berurusan dengan masalah hukum dan pelanggaran etik. Berikut adalah rekam jejaknya yang dihimpun oleh Riau Online:
1. Pernah Dituntut Dipecat karena Bolos
Pada 2022, saat masih menjabat Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rohil, Bripka Alex Sander pernah dituntut untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos dinas atau desersi.
Meski lolos dari pemecatan dan dijatuhi hukuman demosi 10 tahun, ia kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil sebelum akhirnya dimutasi ke Ditsamapta Polda Riau.
2. Tuding Kapolres Rohil Terima Rp1 Miliar
Pada Desember 2022, Bripka Alex membuat heboh dengan menuding Kapolres Rohil kala itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba. Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Kasus ini sempat ditangani Propam Polda Riau, namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa AKBP Andrianto tidak bersalah. Sebaliknya, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.
3. Terlibat Kasus Narkoba
Terbaru, Bripka Alex ditangkap di sebuah rumah makan di Pekanbaru pada awal September 2025. Penangkapan ini berawal dari Operasi Anti Narkotika (Antik) di Kota Dumai, Rabu, 10 September 2025 lalu.
Petugas mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 1 kilogram sabu. Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka MR yang mengaku mendapatkan sabu dari Bripka Alex. Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Bripka Alex di Pekanbaru.
Kombes Anom Karibianto menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk aparat kepolisian.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

