RIAU ONLINE, ROHUL - Seorang calo berinisial AM (47) dibekuk Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, usai melakukan penipuan sebagai polisi gadungan.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 3 September 2025. AM diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Mahato dengan menjanjikan memasukkan anak korban menjadi anggota Polri. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp1,2 miliar.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan, modus penipuan yang digunakan AM adalah dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh dan memiliki hubungan dengan Mabes Polri untuk memuluskan proses penerimaan anak korban sebagai anggota polisi.
"Ia juga memperlihatkan foto dirinya menggunakan pakaian dinas polisi dengan pangkat Aiptu," ujar AKBP Emil, Sabtu, 20 September 2025.
Berdasarkan penyelidikan pada 17 September 2025, tim gabungan Unit Resmob Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara menangkap AM di Langsa Kota, Banda Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial AM mengakui perbuatannya dan telah melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta uang dalam beberapa tahap," terangnya.
Polsek Tambusai Utara telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, dan dokumen lainnya.
"Tersangka inisial AM dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana penipuan hukum penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Polsek Tambusai Utara akan melakukan proses hukum lebih lanjut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

