RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Polda Riau.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 17 September 2025.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Dedi, menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset yang telah disita harus dikembalikan kepada pemohon.
Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.
"Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan Muflihun. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum," ujar Ahmad Yusuf.
Menurutnya, gugatan praperadilan ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
"Kami yakin sejak awal bahwa permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Institusi Polri, melainkan untuk mengoreksi bagaimana tindakan yang tidak sesuai dengan penegakan hukum. Penyitaan rumah yang dilakukan Polda Riau sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil," tegasnya.
Ahmad Yusuf juga menyoroti dampak politis dari penyitaan tersebut terhadap kliennya, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
"Secara politik, nama baiknya pun ikut terbawa. Kami percaya terhadap putusan ini, dan berharap agar putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia tetap menjadi pegangan pihaknya.
"Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak dan berdiri untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat semoga kita selalu mendukung tegaknya keadilan di negeri ini," terangnya.
Ahmad Yusuf menyampaikan harapan agar institusi penegak hukum seperti kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung prosedur hukum yang berlaku.
"Terkait gugatan kepada Polda Riau, kami ingin agar putusan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Yang kedua, kami mendorong agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur," pungkasnya.

