RIAU ONLINE, SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Siak. Sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Setdakab Siak dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait indikasi pelanggaran prosedur dalam proses lelang.
“Kami memanggil untuk klarifikasi terlebih dahulu,” kata Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora. Selasa 16 September 2025.
Ia menegaskan, pihak Kejari tidak berwenang memutus kontrak perusahaan pemenang tender. Namun, fokusnya mendalami dugaan penyelewengan kewenangan atas pemenangan lelang meski dokumen perusahaan bermasalah.
Berdasarkan data, ada tujuh paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang terpaksa diputus kontrak. Di antaranya pembangunan bronjong di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an oleh CV Lalang Perkasa Group senilai Rp2,37 miliar, hingga proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib.
Dua proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya yang dikerjakan CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan nilai total lebih dari Rp1,49 miliar juga bermasalah. Penyebabnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) kedua perusahaan tersebut sudah tidak berlaku.
Kabid Pengairan Dinas PU Tarukim Siak, O K Muhammad Rizky, mengakui adanya kesalahan administrasi dalam dokumen pemenang tender.
“Ada kesalahan administrasi berkas pemenang yang tidak valid, ini terpaksa putus kontrak,” kata Rizky.
Ia menambahkan, saat pembuktian dokumen, rekanan tidak mampu menunjukkan data valid bahkan ada yang diduga dimanipulasi.
Dinas PU Tarukim saat ini masih menunggu surat keputusan resmi dari ULP. Setelah itu, pihaknya akan menyurati Inspektorat, Kejaksaan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kajian lebih lanjut.
“Kita belum tahu statusnya, apakah sudah jadi aset Pemkab atau masih milik rekanan. Belum ada transaksi pembayaran ke rekanan sampai hari ini,” jelas Rizky.
Contohnya, proyek bronjong sepanjang 200 meter di Kampung Sungai Kayu Ara senilai Rp3 miliar oleh CV Lilana Bina Mandiri dan 400 meter di Kampung Bunsur senilai Rp6 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
“Progres sudah hampir setengah jalan, tapi mau bagaimana lagi, itu bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli sebelumnya menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak manapun.
“Lelang itu terbuka untuk umum, siapapun boleh masuk. Tak benar ada intervensi dari manapun, apalagi bawa-bawa bupati untuk dapat proyek,” kata Afni.
Namun faktanya, Pokja ULP tetap meloloskan rekanan bermasalah yang kini bahkan sudah mengerjakan proyek hingga separuh jalan. Situasi ini membuat kontradiksi antara pernyataan bupati dengan praktik di lapangan semakin mencuat.

