Sidang Perdana, Eks Anggota DPRD Bengkalis Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp31 Miliar

Sidang-korupsi-Suhendri-Asnan.jpg
Mantan anggota DPRD Bengkalis, Suhendri Asnan, jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah. (Dok Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah buron selama lebih dari enam tahun, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan, akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terkait dugaan kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2012.

Sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggi Putra Bumi.

Terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya. Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Hakim Delta Tamtama.

"Benar, agendanya kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Suhendri Asnan. Surat dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Anggi Putra Bumi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Rabu, 10 September 2025.

Dalam dakwaan JPU, Suhendri diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp31 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan,” tegas Wahyu Ibrahim.


Kasus ini bermula dari pengajuan dan pengalokasian dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Saat itu, Suhendri yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis, dinilai aktif mendorong pengajuan hibah secara tidak sah.

JPU menjelaskan, Suhendri mengumpulkan proposal hibah dari masyarakat melalui Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah.

Namun, pengajuan tersebut tidak mengikuti prosedur resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan, dalam rapat finalisasi APBD antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri meminta agar seluruh anggota DPRD mendapat “jatah” dana hibah sebesar Rp2 miliar per orang.

"Permintaan tersebut disetujui dengan cara memasukkan ribuan kelompok baru ke dalam daftar penerima hibah," ujar JPU dalam dakwaannya.

Dari APBD murni dan APBD perubahan tahun 2012, Suhendri mendapatkan alokasi hibah untuk 99 kelompok, dengan total nilai mencapai Rp7,95 miliar.

Dari jumlah itu, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta, yang diduga sebagai bagian dari hasil korupsi.

Fakta terungkap dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015. Dalam laporan tersebut, tercatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp31.357.740.000.

Penyidik menetapkan Suhendri Asnan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama dengan mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, Yudhi Veryantoro.

Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Suhendri menghilang dan dinyatakan sebagai buronan. Sementara Yudhi telah lebih dahulu disidangkan sejak 17 Desember 2019.

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari enam tahun, Suhendri akhirnya ditangkap oleh penyidik Kejaksaan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, pada 2 Agustus 2025.