Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar Mahiwa Terima Putusan Hakim

Divonis-55-Tahun-Penjara-Risnandar-Mahiwa-Terima-Putusan-Hakim.jpg
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa divonis hukuman 5,5 tahun penjara. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyatakan menerima putusan majelis hakim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Ia mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya, meski ia menegaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam proses persidangan. Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

“Secara pribadi saya menerima putusan majelis hakim, karena apapun itu diputuskan atas nama Tuhan. Saya juga mengaku bersalah dalam proses kegiatan ini. Namun ada beberapa hal yang menurut saya perlu dipertimbangkan,” ujar Risnandar usai sidang, Rabu 10 September 2025.

Ia mencontohkan, salah satu perkara yang menyeret namanya adalah penggunaan dana sebesar Rp53 juta untuk keperluan pelantikan.

Menurutnya, dana itu sebenarnya merupakan dana penggantian atas biaya pribadi yang ia keluarkan.

“Uang itu untuk saya menjahit baju dan tiket pesawat ke Pekanbaru saat pelantikan. Biaya saya keluarkan pribadi, kemudian diganti. Tetapi ternyata penggantiannya memakai pos dana yang tidak sesuai, sehingga seolah-olah saya melakukan korupsi,” jelasnya.


Hal lain yang ia soroti adalah biaya menjahit pakaian istrinya. Menurut Risnandar, hal itu dilakukan sesuai arahan bagian protokol dan bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sebagaimana yang juga berlaku pada pejabat sebelumnya.

“Itu pun dalam rangka kegiatan resmi, seperti HUT RI atau acara TNI-Polri. Tapi akhirnya juga dibebankan kepada saya. Sekali lagi, ini bukan pembenaran, hanya catatan agar ke depan jelas mana kegiatan pribadi dan mana yang melekat pada pejabat,” tegasnya.

Risnandar mengaku sejak awal sudah mengembalikan uang sebesar Rp3,6 miliar, meski jumlah yang disebutkan dalam persidangan mencapai Rp3,8 miliar. Ia menilai selisih Rp200 juta itu merupakan penggantian biaya pribadi yang dikeluarkannya.

“Kalau putusan ini sudah final, artinya ada uang Rp200 juta yang memang saya keluarkan untuk pengabdian kepada negara. Semua uang sudah saya kembalikan, Insya Allah saya menerima takdir ini dan akan bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan sejak tahun 2020, Risnandar menegaskan siap menanggung semuanya, meski dirinya hanya menjabat selama enam bulan.

“Semoga permasalahan 2020 sampai 2024 ini cukup saya yang bertanggung jawab. Saya tidak ingin menyalahkan pejabat sebelumnya, biarlah saya yang menanggung agar ke depan Pekanbaru lebih baik,” katanya.

Di akhir, Risnandar menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pekanbaru, tokoh agama, adat, hingga pemuda atas kesalahannya selama menjabat.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. Ini bukan penghukuman semata, tapi pelajaran agar pejabat ke depan lebih baik lagi. Insya Allah saya akan memperbaiki diri dalam proses yang ada,” pungkasnya.