RIAU ONLINE, SIAK – Perlindungan sosial tenaga kerja di Kabupaten Siak kini semakin luas. Tak hanya ASN dan honorer, pedagang pasar hingga buruh harian lepas (BHL) kini juga bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak saat melakukan audiensi dengan Bupati Siak, Afni Zulkifli. Di Rumah Rakyat, Kamis 4 September 2025.
Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan progres program perlindungan tenaga kerja yang telah berjalan sekaligus rencana memperluas cakupan bagi tenaga kerja informal, termasuk pedagang pasar dan BHL.
“Kita berencana memperluas cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja informal seperti pedagang pasar dan BHL. Bagaimana mekanismenya akan kita susun bersama Disnakertrans sesuai arahan Bupati Siak,” ujar Jonggi.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Siak agar masyarakat lebih nyaman dalam bekerja.
Menurutnya, Pemkab Siak melalui APBD sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran perlindungan bagi non ASN, mulai dari honorer pemda, pekerja rentan, hingga perangkat Bapekam serta RT/RW.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyambut baik langkah BPJS Ketenagakerjaan ini. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari program tersebut.
Banyak sekali manfaat yang bisa diterima masyarakat apabila mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya pedagang yang bukan ASN, penghasilannya tidak tentu setiap hari dan tidak ada jaminan kesehatan.
"Jika ikut premi BPJS, maka biaya berobat akan ditanggung, bahkan biaya hidup selama sakit bisa mendapat santunan Rp1 juta per bulan,” jelas Afni.
Meski kondisi anggaran daerah sedang defisit, Afni menegaskan Pemkab tetap berkomitmen untuk mendukung perluasan kepesertaan.
“Kami akan berupaya mensosialisasikan program ini, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem dan rentan. Harapannya, semua bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang petani sawit yang terdaftar melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di Dinas Tenaga Kerja, serta kepada perangkat Bapekam di Kampung Benteng Hilir.
“Nominal klaim tergantung dari jenis program yang diikuti. Kami berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja informal, bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Jonggi.

