RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aset milik 15 Wajib Pajak (WP) disita Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Total, ada 16 aset disita yang ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.
Aset yang disita berupa 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,7 miliar dan enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar.
Penagihan aktif telah dilakukan dalam tahap penyitaan, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Namun untuk rekening bank, pemblokiran telah lebih dulu ditempuh sebelum disita. Semua prosedur merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pasal 12.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau menegaskan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Aset tersebut bisa dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara, khusus untuk rekening bank, jika Wajib Pajak tidak melunasi tunggakannya dalam batas waktu yang ditentukan.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, Kamis, 4 September 2025.

