RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 12 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 2 September 2025.
Sidang yang digelar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian itu mengusung agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak.
Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan dengan menggunakan rompi tahanan.
Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal berlapis, mencerminkan keragaman peran dan tingkat keterlibatan dalam peristiwa yang menyebabkan kerugian besar bagi pihak perusahaan.
Hemat Tarigan dan Dadang Widodo misalnya, didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.
Terdakwa lainnya, Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo, didakwa atas Pasal 170 jo Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dalam kondisi kekerasan massal.
Maruasas Hutasoit menghadapi dakwaan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, terkait kekerasan dan penganiayaan.
Sementara itu, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus menghadapi dakwaan berat yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, yang dikombinasikan dengan Pasal 170 dan 406 KUHP, serta pasal turut serta lainnya.
Empat terdakwa lainnya, Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji, dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Sedangkan Sulistio menghadapi Pasal 187 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, menunjukkan dugaan peran dalam perencanaan dan eksekusi pembakaran.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, seluruh terdakwa menyatakan keberatan dan menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa menolak dakwaan dan akan mengajukan eksepsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Purnomo, Rabu, 3 September 2025.
Eko menyampaikan bahwa proses persidangan berlangsung lancar tanpa hambatan.
"Pelaksanaan sidang tadi berjalan aman dan lancar. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 11 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
Kasus ini bermula dari konflik lahan yang telah berlangsung lama antara warga sekitar dan PT SSL, yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Insiden puncaknya terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di areal perusahaan yang terletak di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Rabu, 11 Juni 2025.
Kerusuhan yang berlangsung cepat dan destruktif itu menyebabkan kerusakan besar. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar, sementara 6 unit mobil lainnya rusak parah.
Tidak hanya itu, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, hingga fasilitas penting seperti klinik perusahaan turut dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air dilaporkan dijarah oleh massa. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

