RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menyikapi maraknya aksi demonstrasi yang akan berlangsung di Pekanbaru pada Senin, 1 September ini, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk menjaga keamanan dan ketertiban peserta didik.
Dalam surat bernomor 400.3/205/Disdik/2025 tertanggal 30 Agustus 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengimbau kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Riau untuk:
-
Memantau keberadaan peserta didik agar tetap berada di lingkungan sekolah selama proses pembelajaran berlangsung.
-
Mencegah peserta didik langsung pulang ke rumah setelah jam sekolah tanpa mampir ke tempat lain.
-
Melarang keterlibatan siswa dalam kegiatan demonstrasi yang diorganisir oleh pihak tertentu.
-
Menginstruksikan sekolah agar mengimbau orang tua untuk turut mengawasi anak-anak mereka agar tidak ikut aksi demonstrasi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/SE.Disdik/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 1 September 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan TK, PAUD, SD, dan SMP — baik negeri maupun swasta — yang berada dalam radius 5 km dari Kantor DPRD Provinsi Riau dan Mapolda Riau.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keamanan peserta didik seiring dengan rencana aksi demonstrasi di beberapa titik di Kota Pekanbaru.
Selain itu, pihak madrasah di bawah Kementerian Agama juga diminta menyesuaikan kebijakan masing-masing dengan tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan siswa.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk turut menjaga suasana damai dan mengajak siswa serta wali murid untuk berdoa demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan terhadap peserta didik, serta dukungan terhadap aparat keamanan dalam menjaga stabilitas sosial di tengah meningkatnya dinamika masyarakat.

