RIAU ONLINE, INHU - Seorang pria paruh baya asal Dusun Sungai Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ramli (47) kembali harus berurusan dengan hukum.
Ramli yang sebelumnya pernah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatra Utara (Sumut), pada 2018 lalu, kembali ditangkap atas kasus yang sama, yakni peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu sore, 31 Agustus 2025. Polisi menggerebek rumah tersangka di kawasan Batang Cenaku, yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 13,47 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik-plastik bening pembungkus, satu sendok takar dari pipet, uang tunai sebesar Rp567.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya," ungkap Kapolres, AKBP Fahrian.
Menurut Kapolres, saat diinterogasi, Ramli langsung mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia bahkan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya merupakan eks narapidana kasus narkoba yang pernah kabur dari rutan.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku pernah melarikan diri dari Rutan Labuhan Bilik, Pane Tengah, pada tahun 2018 lalu. Saat itu, dia juga ditahan karena kasus peredaran sabu. Hal ini memperlihatkan bahwa pelaku sudah cukup lama terlibat dalam jaringan narkotika," tambah Fahrian.
Ramli diduga masih aktif dalam jaringan lama yang sebelumnya membesut dirinya dalam bisnis gelap tersebut. Meski sempat kabur dan menghilang dari pantauan petugas pasca pelariannya dari rutan, ia kini kembali terendus karena aktivitasnya di daerah asal.
"Ini bukan pelaku baru. Dari rekam jejaknya, kami menduga dia bagian dari jaringan peredaran narkoba yang sudah berjalan cukup lama dan terorganisir."
"Modusnya juga masih sama, menjual sabu dalam paket kecil kepada konsumen di wilayah pedesaan," jelasnya.
Saat ini, Ramli telah diamankan di Mapolres Inhu dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersangka.
Kapolres Inhu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa kompromi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi kepada aparat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
"Kami berterima kasih atas keberanian masyarakat yang sudah peduli dan memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting. Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Fahrian.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung kepolisian. Jangan takut melapor. Satu informasi kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa," pungkasnya.

