RIAU ONLINE, PEKANBARU – Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan agar benar-benar untuk serius menegakkan aturan larangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan dalam kota.
Ia menilai program larangan ODOL yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 merupakan langkah positif, namun tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan ketat dan kehadiran petugas di lapangan.
“Program ini bagus, tapi kalau tidak diseriusi hasilnya juga tidak akan efektif. Sosialisasi harus berkelanjutan, disertai teguran dan petugas harus standby,” ujar Rois, Sabtu 23 Agustus 2025.
Menurutnya, hingga kini masih banyak pengemudi dan perusahaan angkutan yang mencoba menghindari aturan dengan cara 'main kucing-kucingan' dengan petugas di lapangan.
Politisi PKS ini menegaskan, aturan mengenai jam operasional truk sudah jelas, yakni truk besar hanya boleh melintas di jalan dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kita tidak alergi dengan investor, tapi aturan harus ditaati. Jangan sampai aktivitas truk ODOL merugikan masyarakat, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

