Sengketa Lahan di Doral Memanas, Warga Desak DPRD Siak Usut Legalitas

Rapat-dprd-siak-dan-warga.jpg
Rapat dengar pendapat warga Kampung Dosan bersama Komisi II DPRD Siak terkait sengketa lahan. (HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK – Polemik sengketa lahan di kawasan Doral, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, kembali mencuat. Warga mendesak DPRD Siak untuk menyelesaikan konflik dengan mengusut legalitas penguasaan lahan yang dituding merugikan masyarakat.

Desakan itu disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Siak di ruang rapat DPRD, Selasa 19 Agustus 2025. Dihadiri Wakil Ketua DPRD Siak Laskar Jaya, Ketua Komisi II Sujarwo, Sekretaris Komisi II Umbarno, Wakil Ketua Komisi II Sabar Sinaga, Anggota Komisi II Imam Soma, Camat Pusako, Penghulu Kampung Dosan, perwakilan Poktan Dobetame Dosan, perwakilan Perhutanan Sosial (PS), NGO Elang, serta tokoh masyarakat Dosan.

Dalam pertemuan itu, warga mengaku lahan mereka yang ditanami sawit dirusak, bahkan kayu akasia di atas lahan masyarakat turut diambil oleh PT Arara Abadi yang bekerja sama dengan Koperasi Produksi Bumi Dosan Sejahtera. Hingga kini, tidak ada ganti rugi diberikan.

Pemilik lahan berdasarkan SKGR atau SKT sejak tahun 1995. Tanaman sawit dirusak, kayu akasia diambil, namun tidak ada ganti rugi. 

"Saya pernah dipanggil perusahaan ke Pekanbaru, katanya mau diganti, tapi nyatanya hanya diombang-ambingkan. Sampai sekarang tidak jelas harus minta ke siapa,” ungkap Anto, salah seorang warga pemilik lahan.

Ketua Poktan Dobetame Dosan, Johan Supriyadi, juga mengungkapkan adanya nama-nama dalam skema Perhutanan Sosial (PS) justru merugikan masyarakat yang memiliki lahan sah.

“Kami tidak bisa menolak SK dari kementerian, tapi jangan mengambil hak orang untuk diberikan kepada orang lain," ungkapnya. 

"Kalau memang harus berbagi, ya silakan, tapi pemilik lahan mesti diajak berunding lebih dulu. Jangan main hantam saja dengan alasan aturan SK,” imbuhnya.


Menurut Johan, akibat aktivitas perusahaan, banyak warga menangis saat lahan mereka digusur dan tanamannya ditimbun alat berat. Padahal, tanaman tersebut menjadi harapan masa depan anak cucu mereka. 

Ia menegaskan, warga memiliki dasar kepemilikan berupa surat tanah, keterangan sepadan, dan dokumen lainnya. Ombudsman bahkan pernah turun meninjau langsung permasalahan ini.

Konflik lahan di Doral, lanjut Johan, telah berlangsung sejak 2004 dan belum menemukan titik penyelesaian. 

“Dengan adanya SK baru ini, bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah menimbulkan gejolak baru. Harapan kami, DPRD bisa serius menuntaskan permasalahan ini, apalagi sudah dua kali hearing sebelumnya tidak tuntas,” ujarnya.

Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menelusuri aspek legalitas lahan yang dipersoalkan.

“Kami menerima banyak laporan dari warga soal lahan di Doral. Untuk itu, DPRD akan turun langsung ke lokasi sekaligus menelusuri aspek legalitasnya,” ujar Sujarwo.

Menurutnya, langkah ini penting agar persoalan lahan yang sudah berlarut-larut mendapat kepastian hukum dan solusi yang adil. DPRD juga berkomitmen membuka ruang dialog agar konflik tidak semakin meluas.

Dalam waktu dekat, DPRD bersama dinas terkait akan melakukan sidak ke lokasi sengketa. 

“Warga atau kelompok yang memiliki dokumen terkait silakan dibawa saat kami turun ke lapangan. Itu akan menjadi bahan rekomendasi untuk disandingkan dengan pemerintah daerah dan pihak berwenang,” jelas Sujarwo.

Ia juga menyayangkan pihak PT Arara Abadi tidak menghadiri rapat tersebut. 

“Meskipun mereka sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Namun, seharusnya ada perwakilan supaya bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat,” pungkasnya.