RIAU ONLINE, PEKANBARU – Janji penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 bak isapan jempol belaka. Hingga Agustus 2025, kasus ini masih belum jelas ujung pangkalnya.
Padahal sebelumnya, Polda Riau menjanjikan akan ada penetapan tersangka pada Mei dan P21 pada Juni.
Publik kini bertanya-tanya, siapa dalang di balik korupsi fantastis ini. Alih-alih mengumumkan tersangka, Polda Riau justru terkesan berbelit-belit. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, beralasan bahwa perhitungan kerugian negara belum rampung, padahal sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau telah mengumumkan angka kerugian sebesar Rp195,9 miliar.
"Perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai," singkat Kombes Anom saat Lomba Cipta dan Baca Puisi di Rumah singgah Tuan Kadi, Minggu, 17 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, sudah menjanjikan penetapan tersangka setelah gelar perkara di Mabes Polri pada 17 Juni 2025. Polda Riau bahkan menyebut inisial M akan ditetapkan sebagai tersangka utama. Namun, hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi.
Penyebutan inisial M yang merujuk pada mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, memicu polemik. Pihak Muflihun melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, menilai penyebutan inisial itu sebagai bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik.
Setelah lama bungkam, Muflihun akhirnya angkat bicara. Ia mengaku telah mengalami kerugian politik, sosial, dan psikologis, termasuk kekalahan di Pilkada dan penyitaan rumah pribadinya.
Muflihun menegaskan siap membongkar kasus ini dan berharap Kapolri serta Presiden mendengar suaranya.
"Saya siap menjadi orang pertama yang akan membongkar kasus SPPD fiktif ini," pungkasnya.
Terlepas dari itu semua, Polda Riau juga masih memiliki kewajiban untuk mengumpulkan uang korupsi SPPD fiktif, diduga mengalir kepada sejumlah pihak termasuk artis sekaligus selebgram Hana Hanifah, yang terseret kasus ini.
Hana Hanifah yang masih berstatus saksi, belum mengembalikan uang negara hampir Rp1 miliar.
“Yang bersangkutan baru kami periksa sebagai saksi. Namun sampai sekarang belum mengembalikan uang, dan akan kami lakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaannya belum selesai,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Senin, 5 Mei 2025.
Sementara itu, Polda Riau sudah memeriksa ratusan saksi. Total 400 orang saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Tapi, kasus korupsi senilai ratusan miliar rupiah ini masih menjadi misteri, yang seolah-olah "masuk angin".

