Kurang dari 20 Hari, Peredaran Sabu di Bandara SSK II Meningkat

Kurang-dari-20-Hari-Peredaran-Sabu-di-Bandara-SSK-II-Meningkat.jpg
Barang bukti sabu diamankan di Bandara SSK II Senin, 18 Agustus 2025. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam kurun waktu kurang dari 20 hari, peredaran narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengalami peningkatan drastis. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama tim Aviation Security (Avsec) Bandara berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, dengan total sabu yang diamankan mencapai 22,1 kilogram.

Kepala Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku hampir serupa, yakni menyembunyikan sabu dalam koper dan menyasar penerbangan ke wilayah Indonesia Timur, khususnya Kalimantan dan Sulawesi.

Kasus Pertama: 7 Agustus 2025

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2025, saat seorang pria berinisial IR (27), warga asal Aceh, diamankan saat hendak terbang ke Samarinda dengan membawa 5 kilogram sabu.

"Pelaku IR menyembunyikan sabu dalam koper pakaian dan mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan barang ke tujuan," ungkap Kombes Pol I Putu Yudha.

Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Ia dijanjikan upah oleh JA sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke Samarinda," terang Kombes Putu.

Lebih lanjut, IR juga menyebut bahwa JA sempat mengantarnya ke bandara bersama seorang rekannya berinisial MF, yang diketahui memiliki tujuan berbeda, yakni Palu, Sulawesi Tengah. 


Informasi penting ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau melalui koordinasi cepat dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu.

Berkat informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WITA, aparat gabungan di Palu berhasil mengamankan MF. Dari tangan MF, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram yang diduga masih satu jaringan dengan barang bukti yang diamankan di Pekanbaru.

"Penangkapan MF di Palu merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap tersangka IR di Pekanbaru. Kami segera berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Polresta Palu begitu mendapatkan informasi tersebut," jelasnya.

Kasus Kedua: 13 Agustus 2025

Enam hari berselang, pada Selasa, 13 Agustus 2025, aparat kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,1 kilogram sabu. Kali ini pelakunya adalah MA, pria asal Aceh yang hendak menuju Palu, Sulawesi Tengah.

"Modusnya sama, sabu disembunyikan di dalam koper. Tersangka MA juga dijanjikan upah Rp60 juta, namun belum menerima uang muka sepeser pun," tambah Yudha.

Kasus Ketiga: 18 Agustus 2025

Kasus terbesar terjadi pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2025, saat tim Avsec dan Polda Riau berhasil mengamankan 13 kilogram sabu dari tangan empat tersangka. Mereka adalah A (40), AP (28), serta dua perempuan yang merupakan istri mereka, masing-masing berinisial DS dan EF.

“Empat orang ini terbagi dalam dua pasangan suami istri. Mereka hendak membawa sabu ke Sulawesi, dengan janji upah Rp50 hingga Rp60 juta per kilogram. Namun baru diberikan uang muka sebesar Rp10 juta," jelas Kombes Pol I Putu Yudha.

Kombes Putu Yudha menambahkan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk bandar yang mengendalikan dari balik layar.

"Kami menduga para kurir ini hanyalah kaki tangan dari sindikat besar yang beroperasi lintas provinsi. Pengembangan terus kami lakukan," tutup Yudha.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.