4 Kurir Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi di Siak Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
Ilustrasi (MERDEKA.COM)

RIAU ONLINE, SIAK – Empat kurir narkoba yang gagal mengedarkan 73 kilogram sabu dan ekstasi di Kabupaten Siak akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.

Keputusan dijatuhkan dalam sidang terbuka pada Kamis, 14 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra PN Siak. Vonis mati ini diberikan kepada Epi Saputra alias Epi, Safrudis alias Saf, Satria Adi Putra alias Eya, dan Syafril Hidayat alias Syafril. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami, dan Rina Wahyu Yuliati. Mereka menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Hibrian, Sabtu 16 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Dari lokasi, polisi menyita 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi berwarna hijau dan biru, dengan total 50 ribu butir. Total barang bukti mencapai 73 kilogram.


"Terdiri dari 10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru, yang semuanya ditemukan di dalam sebuah mobil Wuling Confero berwarna putih," ujarnya.

Dalam persidangan terungkap, narkotika itu dikirim dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Epi Saputra dan Safrudis mengaku ditawari pekerjaan oleh seorang bernama Iyan yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO, sementara Satria Adi Putra ditawari oleh Ijal. 

Ketiganya lantas menyerahkan barang haram tersebut kepada Syafril di Siak, yang mengaku diperintah oleh bos bernama Iwan.

Majelis Hakim menilai jumlah barang bukti yang sangat besar itu menunjukkan skala extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang berdampak besar terhadap masa depan bangsa.

“Bayangkan apabila narkotika sebanyak ini, kurang lebih 73 kilogram, berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan," ucapnya.

PN Siak menegaskan, vonis mati ini sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong extraordinary crime. Putusan tersebut diharapkan memberi efek jera dan mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.