RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram, Jumat, 8 Agustus 2025.
Satu orang terduga pelaku yang merupakan warga Aceh Utara, MA (26) dibekuk bersama barang bukti delapan bungkus sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula saat petugas Avsec memeriksa bagasi penumpang melalui mesin X-ray.
Sebuah koper hitam menimbulkan kecurigaan karena tampak mencurigakan saat melewati pemindaian. Petugas langsung menerapkan prosedur pengamanan dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk langkah lebih lanjut.
"Polda Riau dihubungi petugas Avsec setelah melihat ada kejanggalan dari isi koper melalui layar X-ray. Setelah kami amankan dan periksa secara manual, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam koper," ujar Kombes Putu, Rabu, 12 Agustus 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari delapan bungkus sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik hitam. Berat kotor tiap bungkus berkisar antara 477 gram hingga 551 gram, dengan total keseluruhan mencapai 4.108 gram atau 4,1 kilogram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi selama menjalankan aksinya.
Setelah menemukan koper mencurigakan dan mengamankan barang bukti, tim gabungan segera melakukan pelacakan terhadap pemilik koper tersebut.
Tersangka MA akhirnya ditemukan tengah berada di smoking room bandara, diduga menunggu waktu penerbangan.
"Kami lakukan pelacakan dan akhirnya menemukan tersangka sedang berada di smoking room. Setelah kami amankan, dilakukan tes cepat menggunakan test kit dari Bea Cukai, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung sabu," jelas Kombes Putu Yudha.
Kini, tersangka M telah ditahan di Markas Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai berat dan jenis barang bukti yang ditemukan," tegas Putu.

