RIAU ONLINE, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total senilai Rp906 juta. Penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu Mei hingga November 2024.
Menurut JPU, gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Fakta hukum di atas sudah berkesesuaian berdasarkan alat bukti yang cukup dan dengan barang bukti yang disita,” ujar JPU di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa 12 Agustus 2025.
Rangkaian penerimaan gratifikasi dimulai pada Mei 2024, tak lama setelah Risnandar dilantik. Ia menerima Rp5 juta dari eks Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Tengku Ahmad Reza Fahlevi, melalui ajudannya, Nugroho Adi Triputranto alias Untung.
Pada Juni 2024, di rumah dinas Wali Kota, Risnandar menerima Rp50 juta dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru, Mardiansyah, melalui ajudan lainnya, Mochammad Rifaldy Mathar.
Penerimaan juga datang dari Zulhelmi Arifin atau Ami, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Pada Juli 2024, Zulhelmi menyerahkan Rp10 juta di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemko Pekanbaru dan memberikan tas merek Bally senilai Rp8,5 juta di rumah dinas Wali Kota. Oktober 2024, Ami kembali memberi Rp10 juta, lalu pada 27 November 2024 menyerahkan Rp50 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yulianis, juga memberikan uang kepada Risnandar: Rp50 juta pada Juli 2024, Rp50 juta pada September 2024, dan Rp100 juta pada November 2024.
Dari mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Alek Kurniawan, Risnandar menerima dua kemeja senilai Rp2,5 juta pada Juli 2024, Rp40 juta pada Agustus 2024, dan Rp80 juta pada November 2024.
Eks Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyerahkan Rp150 juta pada Agustus 2024 dan Rp200 juta pada November 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) saat itu, Yuliarso, memberi Rp10 juta pada Juli 2024, lalu Rp15 juta di Kantor Wali Kota pada September 2024, serta Rp15 juta lagi melalui Untung di rumah dinas.
Terakhir, pada 19 November 2024, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah atau Edu, menyerahkan Rp100 juta kepada Risnandar di rumah dinasnya.
“Berdasarkan fakta hukum, dapat disimpulkan terdakwa Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp895 juta, tas Bally senilai Rp8,5 juta, dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta,” tegas JPU.
JPU menambahkan, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.

