RIAU ONLINE, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa 12 Agustus 2025.
JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut perbuatan Risnandar melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Risnandar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
Menanggapi tuntutan itu, Risnandar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan dan mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Risnandar di ruang sidang.
Ditemui usai persidangan, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan yang dijatuhkan. Namun, ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Pembelaan nanti akan kami diskusikan bersama kuasa hukum. Yang jelas, kami mengapresiasi JPU yang telah menjalankan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak,” ujarnya

