Pemprov Riau Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Hingga 14 Hari

ady-afrizall.jpg
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, Edy Afrizal. (muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang status Tanggap Darurat Karhutla hingga 14 hari kedepan, sejak Selasa 5 Agustus 2025. Langkah ini diambil agar koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau tetap berjalan dengan baik.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edy Afrizal, Rabu, 6 Agustus 2025. Ia menjelaskan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan prioritas pemerintah.

“Langkah cepat ini diambil usai rapat koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan stakeholder terkait lainnya. Pemerintah memastikan seluruh unsur penanganan tetap solid dan bekerja 24 jam di lapangan,” tuturnya.

Berbagai upaya intensif sejak penerapan status ini juga akan terus berjalan, mulai dari pengoperasian helikopter water bombing, pemadaman darat terpadu, hingga patroli udara untuk mendeteksi dan menanggulangi titik api sedini mungkin.


Laporan terkini menunjukkan Karhutla masih terjadi di sejumlah kabupaten/kota seperti Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Siak. Namun, berkat kolaborasi lintas sektor, luasan kebakaran dapat ditekan dan tidak meluas secara drastis.

"Koordinasi antarinstansi berjalan sangat baik. Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam menangani Karhutla secara tuntas," jelasnya.

Pemprov Riau juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca yang masih rentan.

Gubernur dan jajaran Pemprov terus melakukan pemantauan harian, serta siap menambah personel dan peralatan jika diperlukan. Tak hanya fokus pada penanganan, pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan jangka panjang, termasuk sosialisasi dan penguatan peran desa siaga api.

Pemerintah bergerak cepat, masyarakat diminta ikut berperan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama agar Karhutla tahun ini bisa dikendalikan lebih baik.