RIAU ONLINE, SIAK – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, mencabut izin operasional kios pengecer pupuk bersubsidi UD Sungai Bertuah di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu 2 Agustus 2025.
Pencabutan izin dilakukan usai seorang petani mengadukan langsung pelanggaran tersebut kepada Mentan saat melakukan kunjungan kerja ke Sabak Auh. Rabu 23 Juli 2025 lalu.
Merespons laporan itu, Mentan langsung menginstruksikan Pupuk Indonesia (PI) untuk menindak tegas kios tersebut.
“PI catat nama-nama pengecer yang masih menjual pupuk subsidi di atas HET cabut semua izinnya. Pupuk subsidi harus sampai ke petani sesuai HET. Kalau tidak mau, ganti saja pengecernya,” tegas Mentan Andi Amran Sulaiman.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, tim penjualan Pupuk Indonesia, Fitria Ulfa, menyatakan bahwa izin UD Sungai Bertuah telah resmi dicabut setelah mendapat instruksi dari Mentan.
“Sesuai perintah Mentan di Sabak Auh, izin kios pengecer UD Sungai Bertuah langsung kami cabut karena terbukti menjual di atas HET,” ungkap Fitria. 25 Juli 2025.
Fitria menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa beberapa petani yang mengadu tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) karena statusnya hanya sebagai penggarap, bukan pemilik lahan.
Selain itu, ada penerima yang sudah tercatat melalui NIK anaknya, sehingga tidak bisa menerima ganda. Terkait pelanggaran harga, Fitria mengakui bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada distributor yang membina kios tersebut.
“Kios UD Sungai Bertuah memang bukan binaan langsung PI, tetapi melalui distributor resmi. Kami sudah berikan dua surat peringatan kepada distributornya. Karena tetap melanggar, akhirnya diputuskan untuk dicabut izinnya,” jelasnya.
Seluruh pengawasan terhadap kios dilakukan oleh distributor, sedangkan PI hanya mengawasi sampai tingkat distributor.
Pihak kios berdalih bahwa harga jual di atas HET disebabkan oleh tambahan biaya pengantaran ke kelompok tani, seperti ongkos angkut, bongkar, dan muat. Namun PI menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dibenarkan, karena sistem distribusi pupuk bersubsidi harus tunduk pada aturan HET.
“Dalam sistem distribusi, harga dari kios ke petani tetap mengacu pada HET yang ditetapkan pemerintah, tidak boleh ada tambahan biaya,” tegas Fitria.
Saat ini, PI dan distributor tengah mencari pengganti kios UD Sungai Bertuah agar distribusi pupuk subsidi tidak terganggu.
“Kios itu sudah tidak aktif lagi. Sekarang kami sedang mencari pengecer baru agar penyaluran tetap berjalan lancar. Kebutuhan pupuk di wilayah itu cukup tinggi,” pungkas Fitria.

