Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, Pernah Beraksi di 11 Lokasi di Pekanbaru

Dua-Spesialis-Curanmor-Dibekuk-Polisi-Pernah-Beraksi-di-11-Lokasi-di-Pekanbaru.jpg
Dua spesialis Curanmor dibekuk Polsek Binawidya. (Dok. Polsek Binawidya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pujianto alias Puji (35) dan Suhendri Daulay alias Suhen (48) dibekuk Polsek Binawidya. Keduanya terlibat serangkaian Curanmor di 11 lokasi berbeda di Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025 di dua lokasi berbeda.

"Pujianto kami amankan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Family. Sementara Suhendri ditangkap satu jam kemudian di Jalan Selais, Marpoyan Damai," ujar Kompol. Bery, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Parwoto yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernopol BM 2059 ACI.

Saat itu korban tengan memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Jalan Cipta Karya, Perumahan Griya Cipta, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.


Menurut keterangan korban, saat itu ia baru saja memarkirkan sepeda motornya sepulang menjemput anak dari sekolah dan lupa mencabut kunci motor dan masuk ke dalam rumah.

Tak lama kemudian, motor tersebut raib dibawa kabur dua pelaku yang terekam kamera CCTV.

"Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di sepeda. Satu pelaku menyalakan motor, sementara yang lain menunggu di dekat mobil memantau situasi," jelas Bery.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi lain di Pekanbaru, termasuk Jalan Uka, Jalan Anggrek, Jalan Delima, dan halaman parkir SD IT Az Zuhra.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah kunci Y, dua anak kunci yang telah dipipihkan, satu buah STNK, dan sepeda motor milik korban.

"Para pelaku ini memang spesialis curanmor. Modusnya sederhana, mereka mencari motor yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci atau lengah, lalu membawa kabur menggunakan kunci palsu," tambah Kompol Bery.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa segera melapor," tutup Bery.