RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ulah DW (29), seorang driver ojek online (ojol) di Pekanbaru, sungguh nekat. Ia bersama adik kandungnya, R (26) membuat laporan palsu ke polisi demi menghindari kewajiban cicilan motor ke pihak leasing.
Kepada polisi, DW mengaku dibegal oleh penumpang. Alhasil, DW kini harus berurusan dengan Polsek Sukajadi.
Bukannya bebas dari cicilan, ia malah terancam hukuman pidana karena memberikan laporan palsu.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkap, DW melaporkan sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC, telah dirampas oleh orang tak dikenal saat ia mengantar penumpang ke Jalan Lily, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi.
“DW mengaku menjadi korban begal. Namun saat penyelidikan dilakukan oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung ceritanya,” jelas Kompol Jorminal, Jumat, 1 Agustus 2025.
Polisi curiga, kemudian melakukan interogasi lebih dalam terhadap DW. Akhirnya, DW mengaku bahwa sebenarnya motor tersebut dipinjamkannya kepada seseorang yang bahkan tidak dikenalnya secara dekat. Tidak ada kejadian begal seperti yang ia klaim.
“Motif di balik laporan palsu ini diduga kuat karena DW ingin menghindari tagihan leasing motornya. Ia memilih jalan pintas dengan berpura-pura menjadi korban kejahatan,” ungkap Kapolsek.
Kini, DW terancam dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwajib, yang dapat berujung hukuman pidana.
Kompol Jorminal menegaskan, perbuatan semacam ini tidak hanya merugikan institusi kepolisian karena membuang sumber daya dan waktu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum. Jangan pernah mencoba menutupi kesalahan dengan kebohongan, karena konsekuensinya bisa lebih besar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa mencari jalan pintas dengan cara melanggar hukum justru bisa menimbulkan masalah yang jauh lebih besar.

