RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sudah lebih dari setahun sejak Polda Riau mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021.
Sejak dimulainya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif pada Juli 2024 lalu, masih belum ada kejelasan terkait tersangka dalam perkara ini.
392 hari berlalu, namun publik masih dibiarkan bertanya, siapa tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp195,9 miliar tersebut?
Janji akan ada penetapan tersangka pada awal Juli 2025 pun tinggal isapan jempol. Polda Riau tak kunjung mengungkap inisial M, yang disebut-sebut akan menjadi tersangka pertama dalam perkara ini.
"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M akan segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat itu.
Rencana pengumuman tersangka secara resmi oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang disebut akan digelar pada Kamis, 24 Juni 2025, nyatanya tak pernah terjadi.
“Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri,” katanya.
Tapi, hingga hari ini, Senin 28 Juli 2025, Polda Riau tak kunjung mengumumkan sosok M yang dimaksud sebagai tersangka SPPD fiktif.
Sementara publik, mulai menyimpulkan bahwa sosok M adalah Muflihun, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, yang turut diperiksa dalam kasus ini.
Namun polemik baru kemudian muncul. Muflihun bereaksi keras dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.
Melalui kuasa hukumnya, Muflihun menolak keras dikaitkan dengan kasus ini. Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menilai penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.
"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka," tegas Ahmad Yusuf, Kamis, 19 Juni 2025.
"Penyebutan inisial ‘M’ oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," jelasnya.
Menurut Ahmad Yusuf, penyebutan inisial dalam pemberitaan dan informasi yang bocor dari proses penyidikan tanpa konfirmasi resmi telah secara nyata merugikan klien mereka.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa kliennya tak memiliki wewenang teknis, administratif, maupun keuangan terkait SPPD fiktif tersebut. Semua pelaksanaan perjalanan dinas, menurutnya, menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
"Tidak ada bukti keterlibatan aktif maupun pasif," tegas Ahmad.
Sebagai bentuk klarifikasi, pihak Muflihun juga menyatakan akan membagikan video resmi kepada publik dan media berisi pernyataan langsung dari yang bersangkutan
Kini, masyarakat Riau masih menunggu kepastian hukum terkait tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 itu.

