RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan sebut tidak mengetahui penyegelan empat perusahaan pemegang konsesi di Riau yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Hal ini disampaikan oleh Irjen Herry, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 26 Juli 2025.
"Kapan," tanya Herry.
Kapolda menambahkan, pihak Polda Riau akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan tim Penegak Hukum KLH/BPLH terkait penindakan di Wilayah Hukum Polda Riau ini.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup," tutupnya.
Seperti diketahui, Hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi".
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan dalam keterangan rilisnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

