Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan Parkir Gratis di Ritel Modern

Wakil-Wali-Kota-Pekanbaru-Markarius-Anwar4.jpg
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun regulasi baru terkait pengelolaan parkir di ritel modern seperti minimarket dan swalayan. Nantinya, parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak lagi dikenai retribusi, melainkan akan dialihkan menjadi objek pajak.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengungkapkan kebijakan ini merupakan lanjutan dari pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini juga sejalan dengan rencana Pemko untuk mengubah sistem retribusi parkir menjadi sistem pajak parkir.

“Kami tengah menyiapkan aturan untuk perubahan ini. Tidak hanya berlaku untuk minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, tapi juga swalayan lainnya yang mengelola parkir sendiri atau bahkan menggratiskan parkir bagi pengunjung,” jelas Markarius, Kamis 17 Juli 2025.


Dengan sistem baru ini, pengunjung swalayan tetap bisa menikmati layanan parkir gratis. Namun, para pengelola usaha akan dikenakan pajak parkir oleh Pemko Pekanbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tunggu tanggal mainnya. Saat ini kami sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan regulasi pendukung lainnya,” tambahnya.

Markarius menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara langsung.

“Tujuan kami bukan hanya menaikkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan,” pungkasnya.