RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap tiga orang tersangka dugaan penipuan dan penggelapan bidang produk perawatan kulit (skincare), kosmetik dan aksesoris lainnya dengan total mencapai Rp6,8 miliar.
Ketiganya adalah NS, GE dan SVK. NS sudah memenuhi panggilan Polda Riau dan langsung ditahan, sedangkan dua orang lainnya GE dan SVK masih belum mengindahkan panggilan Polda Riau.
"Kita sudah lakukan proses penyidikan dan kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka berinisial NS,” ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Sebenarnya tersangka ada 3, namun dua tidak hadir dan satu hadir kita lakukan upaya penahanan mulai tadi malam," imbuhnya.
Kombes Asep juga mengatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang, GE dan SVK yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan Polda Riau.
"Kita juga akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang lagi yang tidak hadir saat kita lakukan pemanggilan,” kata Asep.
“Dua panggilan didiamkan dan yang ke tiga kita perintah membawa dengan paksa untuk dihadapkan kepada penyidik," tegas mantan Kapolres Kampar itu.
Lanjut Asep, modus NS, GE dan SVK melakukan kerjasama terkait penjualan produk kecantikan, korban. Sehingga korban sejumlah uang kemudian sampai dengan proses waktu yang ditentukan dilaporkan tidak ada kesepakatan sesuai dengan apa yang disepakati.
"Mereka sudah buka cabang dimana mana namun ini yang pertama di Pekanbaru. Pasal yang diterapkan adalah pasal 378 penipuan atau Penggelapan dan atau 372 KUHP penipuan atau Penggelapan."
"Mereka terancam pidana penjara lima tahun," pungkasnya.

