RIAU ONLINE, PEKANBARU - Marhaban (48), pekerja konstruksi yang telah mengabdi selama 14 tahun di PT Panca Mulia Mixindo Abadi, diberhentikan secara sepihak saat ia menderita gagal ginjal akut dan tidak lagi mampu bekerja.
Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan tanpa pemberian pesangon sepeser pun, dan terjadi pada 23 Juni 2025, di saat Marhaban tengah dirawat di rumah sakit. Ia kini memperjuangkan keadilan atas hak-haknya yang tak diberikan oleh perusahaan.
Kepada media, Senin, 14 Juli 2025, Marhaban mengaku sangat terpukul atas perlakuan yang ia terima dari perusahaan tempatnya bekerja sejak 2011. Surat PHK diberikan setelah ia dianggap tidak memenuhi panggilan selama lima kali, padahal ia mengklaim telah memberi kabar terkait kondisinya yang menjalani cuci darah rutin dua kali seminggu.
“Saya sangat kecewa saat menerima surat PHK pada 23 Juni 2025 tanpa pesangon, hanya karena dianggap tidak memenuhi panggilan lima kali. Padahal, saat itu ia tengah dirawat intensif di rumah sakit dan telah memberi kabar ke perusahaan,” ujar Marhaban.
Direktur LBH ICMI Riau, Ilham Muhammad Yasir menyebut tindakan ini tidak manusiawi. PHK diperbolehkan, namun harus memperhatikan kondisi pekerja. Pengusaha wajib memberi hak normatif: upah, pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
“Jika tidak, itu melanggar UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana dan denda hingga mencapai Rp400 juta,” tuturnya.
Human Resources Manager (HRM), PT Panca Mulia Mixindo Abadi , Rizka Yulia. L menyebutkan, proses PHK yang dilakukan perusahaan sudah sesuai prosedur. menurut Rizka, prosesnya sudah sesuai ketentuan di bidang hukum ketenagakerjaan.
“Kami sudah mengikuti ketentuan. Silahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh proses keberatannya melalui proses yang ada,” ujar Rizka saat dikonfirmasi media.
“Sedang kami cek surat-suratnya di bagian pengawasan Disnaker Riau,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Bobby Rahmat, Senin, 14 Juli 2025 pagi melalui pesan singkatnya kepada media.
Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer sudah coba dilakukan konfirmasi dan diberikan kronologi peristiwa kejadian, namun belum ada jawaban.
Pesan yang sudah dikirimkan oleh RiauOnline sudah dibaca, dan selanjutnya akan terus diupayakan meminta tanggapan atas kejadian yang menimpa Marhaban kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

