Eks Mantri dan Pengacara Dieksekusi atas Korupsi KUR Mikro Bank BRI

Eks-Mantri-dan-Pengacara-Dieksekusi-atas-Korupsi-KUR-Mikro-Bank-BRI.jpg
Kejari Pekanbaru mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi KUR Mikro di BRI Unit Kualu. (Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Tuanku Tambusai, Unit Kualu. 

Kedua terpidana adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri bank, dan Renita, seorang oknum pengacara. Eksekusi dilakukan setelah perkara mereka berkekuatan hukum tetap.

Kedua terpidana ditangkap di lokasi yang berbeda, Rahmat di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, sementara Renita dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.

Kasus ini bermula pada periode 2019 hingga Maret 2020, ketika Rahmat Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai mantri bank, menjalin kerja sama dengan Renita untuk mengajukan pinjaman KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). 

Sayangnya, proses pengajuan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Renita disebut aktif mengumpulkan data dari 22 calon debitur. Namun, pengajuan kredit tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta dan persyaratan yang ditentukan oleh bank. Dalam praktiknya, data yang diajukan diduga fiktif atau dimanipulasi untuk mencairkan dana secara tidak sah.

"Perbuatan para terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp500 juta, termasuk subsidi bunga dari pemerintah," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Kamis, 10 Juli 2025.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR dan 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR tanggal 18 Juni 2025, kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Rahmat Hidayat dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Sementara itu, Renita dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Namun ia telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

"Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka kami laksanakan eksekusi terhadap para terpidana sesuai perintah pengadilan," tegas Niky.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat untuk keduanya. Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp271.468.142 subsidair 2,5 tahun penjara. 

Sedangkan Renita dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp271.468.142 subsidair 1 tahun penjara. Sebagian dari uang itu, yaitu Rp250 juta, telah dititipkan terlebih dahulu kepada JPU oleh Renita.

Menariknya, ini bukan kali pertama Rahmat Hidayat terjerat kasus hukum. Ia sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan lainnya. 

Hal ini memunculkan keprihatinan atas lemahnya sistem pengawasan internal dan rendahnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, khususnya dana kredit yang ditujukan bagi masyarakat kecil.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyaluran dana bantuan pemerintah seperti KUR Mikro, yang sejatinya ditujukan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah.

"Penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran tidak hanya merugikan negara secara langsung, tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat bawah," tutup Niky.