RIAU ONLINE, KUANSING — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyegel ratusan hektare kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kebun sawit tersebut disebut-sebut milik salah satu anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, yang juga duduk di Komisi IV DPRD Riau.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Ditreskrimum Polda Riau pada Sabtu, 5 Juli 2025. Dirreskrimum Kombes Asep Darmawan dan Kasubdit Jatanras AKBP Roily Noor turut turun langsung ke lapangan saat penyegelan dilakukan.
Penyegelan ini menjadi sorotan lantaran aktivitas perkebunan kelapa sawit diduga berlangsung di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin sah.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Masih proses Lidik, belum waktunya bisa kita rilis," singkat Kombes Ade, Selasa, 8 Juli 2025.
Terkait keterlibatan anggota DPRD Riau dan total luas kebun yang disegel, Kombes Ade kembali menegaskan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan detail informasi.
"Masih dalam Lidik kita, datanya belum bisa kita share," pungkasnya.
Sementara saat ini, seluruh aktivitas di lokasi kebun telah dihentikan. Penyidik Ditreskrimum juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman terhadap status lahan, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di kawasan HPT tersebut.

